KEDUDUKAN PARALEGAL DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM TERHADAP PENDAMPINGAN TERDAKWA DI PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG No. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM
WARNEN, - (2022) KEDUDUKAN PARALEGAL DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM TERHADAP PENDAMPINGAN TERDAKWA DI PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG No. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM. Other thesis, UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI.
SKRIPSI WARNEN_Final_watermark-15-27.pdf
Download (408kB) | Preview
SKRIPSI WARNEN_Final_watermark-28-55.pdf
Download (719kB) | Preview
SKRIPSI WARNEN_Final_watermark-56-95.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (939kB)
Abstract
Paralegal adalah bagian penting dari gerakan bantuan hukum di Indonesia yang keberadaannya berada di bawah payung Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. kontribusi Paralegal dalam pemberian bantuan hukum sangat konkret dan telah berlangsung bahkan sebelum Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum diterbitkan. Metode penelitian dalam penulis ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimanakah Kedudukan Hukum Pemberi Bantuan Hukum Dalam Memberikan Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa?, kedua, Apakah Faktor Yang Mempengaruhi Pemberi Bantuan Hukum Dalam Memberikan Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa?,
Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bantuan hukum telah di fokuskan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum beserta turunannya (PP No. 42 Tahun 2013, PERMENKUMHAM No. 3 Tahun 2013, PERMENKUMHAM No. 22 Tahun 2013). Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pemberian bantuan hukum tersebut adalah proses administrasi sebagai Pelaksana Bantuan Hukum yang dirasa rumit (verifikasi, akreditasi, pelaporan pertanggungjawaban sampai pada reimbursement anggaran), proses administrasi Pemohon Penerima Bantuan Hukum.
Simpulan melalui penulisan ini diharapkan Undang-Undang Bantuan Hukum tersebut menjadi peraturan yang mengatur bantuan hukum pengganti yang sebelumnya diatur oleh Mahkamah Agung. Penerima Bantuan Hukum yaitu kriteria orang yang wajib dibantu dengan melampirkan SKTM dan benar-benar merupakan orang yang berhak menerima bantuan sehingga masyarakat merasa terbantu.
Kata Kunci: Paralegal, Bantuan Hukum, Pendampingan Terdakwa
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum |
| Depositing User: | Unnamed user with username fh |
| Date Deposited: | 21 Apr 2025 09:52 |
| Last Modified: | 01 Oct 2025 04:30 |
| URI: | https://eprints.ugj.ac.id/id/eprint/100 |
