Login | Create Account

TINJAUAN YURIDIS PENENTUAN PENGGUNAAN HARGA NILAI TANAH PADA TRANSAKSI JUAL BELI TANAH YANG SUDAH BERSERTIFIKAT

RONALD GIRDO TAMPUBOLON, - (2022) TINJAUAN YURIDIS PENENTUAN PENGGUNAAN HARGA NILAI TANAH PADA TRANSAKSI JUAL BELI TANAH YANG SUDAH BERSERTIFIKAT. Other thesis, UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI.

[thumbnail of BAB I]
Preview
Text (BAB I)
Hard Ronald Skripsi_watermark-23-52.pdf

Download (922kB) | Preview
[thumbnail of BAB II]
Preview
Text (BAB II)
Hard Ronald Skripsi_watermark-51-100.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of BAB III] Text (BAB III)
Hard Ronald Skripsi_watermark-101-111.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (799kB)

Abstract

Tanah merupakan suatu sumber daya yang menyediakan ruangan yang dapat mendukung semua kebutuhan makhluk hidup. Namun, terdapat suatu permasalahan mengenai transaksi jual beli tanah dalam hal penentuan harga jual suatu tanah yaitu apakah menggunakan Zona Nilai Tanah atau Nilai Jual Objek Pajak. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana pengaturan mengenai penentuan harga jual nilai tanah dan bagaimana penentuan penggunaan harga nilai tanah pada jual beli tanah yang sudah bersertifikat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai penentuan harga jual nilai tanah dan untuk mengetahui penentuan penggunaan harga nilai tanah pada jual beli tanah yang sudah bersertifikat.
Pengaturan mengenai penentuan nilai harga tanah terbari menjadi 2 (dua) yaitu pertama, melalui Nilai Jual Objek Pajak yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sementara yang kedua dapat dilihat pada website Bhumi ATR/BPN yang dasar hukumnya Zona Nilai Tanah sudah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 yang sudah disempurnakan dari aturan Nomor 13 tahun 2010.
Adapun masalah yang timbul dari dualisme nilai harga tanah pada ZNT dan NJOP mengakibatkan pertama, ketidakpastian penetapan penentuan harga suatu objek tanah, sehingga solusinya menurut PPAT demi kepastian hukum maka penentuan tersebut diserahkan pada kesepakatan pihak penjual dan pembeli dan yang kedua, potensi ketidakjujuran pihak penjual dan pembeli untuk mengurangi pajak peralihan jual beli yaitu BPHTB dan PPh, sehingga peran pihak penjual, pembeli, dan PPAT untuk jujur dan tegas dalam mencantumkan harga transaksi jual beli pada Akta Jual Beli sangat digantungkan disini karena pajak adalah sumber ekonomi negara yang sangat penting demi kesejahteraan rakyat.
Seharusnya ada kepastian hukum yang ekspilisit mengenai penentuan harga nilai tanah sehingga masyarakat tidak bingung akan menggunakan acuan yang mana. Dinas terkait yaitu Bada Pendapatan Daerah ataupun PPAT harus memberikan pengarahan agar masyarakat teredukasi mengenai penentuan harga nilai tanah sehingga pajak yang disetorkan kepada negara bisa sesuai apa adanya.
Kata Kunci: Tanah, Nilai Jual Objek Pajak, Zona Nilai Tanah

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Unnamed user with username fh
Date Deposited: 22 Apr 2025 07:16
Last Modified: 01 Oct 2025 04:27
URI: https://eprints.ugj.ac.id/id/eprint/176

Actions (login required)

View Item
View Item