PROSES HUKUM PENCURIAN BANDWIDTH BAGI PROVIDER DI INDONESIA
RAZA PADMA WARDANA, - (2022) PROSES HUKUM PENCURIAN BANDWIDTH BAGI PROVIDER DI INDONESIA. Other thesis, UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI.
SKRIPSI RAZA PADMA WARDANA scan ttd_watermark-14-26.pdf
Download (487kB) | Preview
SKRIPSI RAZA PADMA WARDANA scan ttd_watermark-27-53.pdf
Download (687kB) | Preview
SKRIPSI RAZA PADMA WARDANA scan ttd_watermark-54-71.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (453kB)
Abstract
Dalam teknologi internet terdapat sistem yang dapat menjalankan sebuah proses internet yang salah satunya yaitu bandwidth. Bandwidth adalah kapasitas yang dapat digunakan pada kabel ethernet agar dapat dilewati trafik paket data dengan maksimal tertentu. Di Indonesia terdapat kasus pencurian bandwidth yang telah menyebabkan kerugian bagi PT. TELKOM senilai Rp 15 M, kasus ini berhasil diamankan oleh pihak Subdirektorat Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan berhasil menangkap pelakunya dengan peran tersangka yang berbeda-beda.
Studi ini mempersoalkan tentang modus operasi pencurian bandwidth bagi provider di Indonesia, dan proses hukum pencurian bandwidth bagi provider di Indonesia. Pendekatan yang digunakan yaitu metode yuridis normatif, penelitian hukum yang berabasis hukum sebagai norma hukum baik tertulis maupun tidak tertulis. Penelitian ini mengkaji persoalan hukum dengan memfokuskan obyek kajiannya pada ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum positif, lalu mengarah kepada makna dari asas hukum.
Hal ini untuk memperoleh data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dalam pelaksanaannya penelitian ini didukung dengan data primer yang diperoleh dari hasil penelitian langsung menggunakan data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, para pelaku kejahatan pencurian bandwidth dilakukan dengan cara merusak atau membobol atau merubah sistem informasi elektronik untuk dapat diakses atau dimanfaatkan untuk kepentingan para pelaku semata tanpa izin atau perintah dari PT. TELKOM yang mengakibatkan kerugian tidak sedikit. Kedua, proses hukum pencurian bandwidth bagi provider di Indonesia dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kriminal yang diatur sesuai subjek dan kualifikasinya dalam KUHPidana, UU telekomunikasi, UU ITE, dan UU Transfer Dana, sehingga pelaku dapat dikenakan ancaman pasal berlapis.
Kata Kunci: Bandwidth, Pencurian, Provider, Proses Hukum, Kejahatan.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum |
| Depositing User: | Unnamed user with username fh |
| Date Deposited: | 22 Apr 2025 07:19 |
| Last Modified: | 01 Oct 2025 04:27 |
| URI: | https://eprints.ugj.ac.id/id/eprint/179 |
