PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TINGKAT PENYIDIKAN (Studi Di Polres Kota Cirebon)
DESTIN JUANG BAGUSTIN, 118010226 (2022) PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TINGKAT PENYIDIKAN (Studi Di Polres Kota Cirebon). Other thesis, Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon.
BAB I.pdf
Download (309kB) | Preview
BAB II.pdf
Download (327kB) | Preview
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (121kB)
Abstract
Keadilan Restoratif adalah sebuah pendekatan baru di Indonesia yang
memberikan solusi terhadap Sistem Peradilan Pidana di Indonesia yang bersifat
pembalasan (retributive), sehingga menjadi solusi atas sistem pemidanaan yang
sudah tidak efektif dalam memberika efek jera dan menekan tingginya angka
kriminalitas. Konsep restorative justice muncul dan menjadi alternatif baru dalam
penyelesaian perkara tindak pidana khususnya di bidang ITE karena menawarkan
solusi yang efektif dalam hal ini pada kasus Informasi dan Transaksi Elektronik
yaitu Pencemaran Nama Baik.
Permasalahan yang akan dibahas yaitu tentang bagaimana pelaksanaan
restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik di
Polres Kota Cirebon dan bagaimana hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian
tindak pidana pencemaran nama baik di Polres Kota Cirebon.
Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif, yang mensinkronisasikan ketentuan-ketentuan
hukum yang berlaku dengan kaitannya dalam penerapan peraturan-peraturan
hukum itu pada prakteknya di lapangan. Dengan menggunakan data sekunder
yang dianalisis secara kualitatif yang dijadikan dalam bentuk deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan restorative justice
dalam penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di
Polres Kota Cirebon tersebut masih belum optimal, karena dalam membuat
kesepakatan damai dan melakukan gelar perkara penyidik tidak melibatkan
pihak-pihak seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun tokoh adat atau
pemangku kepentingan seperti yang telah diperintahkan di dalam pasal 1 ayat 3
Peraturan Kepolisian No.8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana
Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kemudian, hambatan dalam pelaksanaan
restorative justice dalam penyelesaian perkara pencemaran nama baik yaitu
kurangnya pengetahuan dan kemampuan penyidik serta pendidikan hukum yang
kurang memadai dan lemahnya mentalitas penyidik, selain itu sarana dan fasilitas
yang belum menyediakan ruang khusus mediasi, dan sulit mempertemukan kedua
belah pihak untuk melakukan restorative justice.
Kata Kunci: Pencemaran nama baik, Penyidikan, Restorative justice
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum |
| Depositing User: | Unnamed user with username fh |
| Date Deposited: | 22 Apr 2025 08:42 |
| Last Modified: | 22 Apr 2025 08:42 |
| URI: | https://eprints.ugj.ac.id/id/eprint/215 |
