Login | Create Account

KESADARAN HUKUM MASYARAKAT KECAMATAN SUSUKAN TERHADAP PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DITINJAU DARI SOSIOLOGI HUKUM

MARYAM NURAMANI, - (2022) KESADARAN HUKUM MASYARAKAT KECAMATAN SUSUKAN TERHADAP PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DITINJAU DARI SOSIOLOGI HUKUM. Other thesis, UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI.

[thumbnail of BAB I]
Preview
Text (BAB I)
SKRIPSI-MARYAM NURAMANI, 118010054_watermark-15-28.pdf

Download (490kB) | Preview
[thumbnail of BAB II]
Preview
Text (BAB II)
SKRIPSI-MARYAM NURAMANI, 118010054_watermark-29-54.pdf

Download (709kB) | Preview
[thumbnail of BAB III] Text (BAB III)
SKRIPSI-MARYAM NURAMANI, 118010054_watermark-55-80.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (671kB)

Abstract

Perkawinan dibawah umur masih banyak terjadi di Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon, perkawinan tersebut banyak menimbulkan permasalahan bukan hanya pada keluarga saja namun, pada masyarakat dan pemerintah daerah Kecamatan Susukan. Permasalahannya adalah bagaimanakah kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Susukan terhadap perkawinan dibawah umur ditinjau dari sosiologi hukum dan bagaimanakah upaya untuk meminimalisir perkawinan dibawah umur di Kecamatan Susukan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini, adalah perkawinan di bawah umur di Kecamatan Susukan masih terjadi karena beberapa faktor yaitu faktor adat, faktor ekonomi lemah, pengangguran, pendidikan rendah dan putus sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa Masyarakat tidak sadar hukum, terutama kesadaran akan batasan usia perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dengan tidak melakukan perkawinan di bawah umur.
Dalam upaya untuk meminimalisir perkawinan dibawah umur, pihak KUA Kecamatan Susukan telah melakukan penyuluhan melalui BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) yang ada di KUA Kecamatan Susukan yang bertugas memberikan bimbingan kepada masyarakat khususnya kepada remaja pra usia nikah, sebelum pernikahan calon pengantin di undang untuk mengikuti BP4 dengan pemateri dari KUA Kecamatan Susukan dan pihak Puskesmas. karena belum adanya rencana rutinitas tersendiri mengenai penyuluhan berkala dari pemerintah daerah Kecamatan Susukan.
Ditemukan pula masih rendahnya tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dengan melakukan perkawinan dibawah umur. Dan upaya untuk meminimalisir perkawinan dibawah umur pihak KUA Kecamatan Susukan telah melakukan penyuluhan jika ada calon pengantin yang ingin mendaftar tetapi belum cukup umur sesuai dengan batasan usia yang di dalam Undang-Undang Perkawinan yaitu usia 19 tahun.
Kata kunci: Kesadaran Hukum, Perkawinan, Mayarakat Desa

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Unnamed user with username fh
Date Deposited: 23 Apr 2025 03:13
Last Modified: 01 Oct 2025 04:22
URI: https://eprints.ugj.ac.id/id/eprint/262

Actions (login required)

View Item
View Item