Login | Create Account

KEABSAHAN PEMBUKTIAN PADA PERSIDANGAN PERKARA PIDANA YANG DILAKSANAKAN SECARA TELECONFERENCE

Dita Yuditiya, 118010080 (2022) KEABSAHAN PEMBUKTIAN PADA PERSIDANGAN PERKARA PIDANA YANG DILAKSANAKAN SECARA TELECONFERENCE. Other thesis, Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon.

[thumbnail of BAB I]
Preview
Text (BAB I)
BAB_1.pdf

Download (894kB) | Preview
[thumbnail of BAB II]
Preview
Text (BAB II)
BAB_2.pdf

Download (628kB) | Preview
[thumbnail of BAB III] Text (BAB III)
BAB_3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (672kB)

Abstract

Perkembangan teknologi yang semakin canggih dan adanya wabah pandemi covid-19 menyebabkan persidangan perkara pidana terkait dengan pembuktian harus dilaksanakan secara teleconference. Dalam hal ini pembuktian yang dilaksanakan secara teleconference belum diakomodir didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sehingga dalam pelaksanaannya bedasar pada PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana DI Pengadilan SEcara Elektronik. Dengan adanya PERMA tersebut diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum dan metode penelitian yang digunakan penulis dengan menggunakan metode penelitian normatif.
Implementasi pembuktian pada persidangan perkara pidana yang dilaksanakan secara teleconference sebenarnya dalam pelaksanaanya sama saja dengan pembuktian secara konvensional yang membedakannya hanya keberadaan para pihak tidak dalam satu ruangan yang sama. Namun dalam pelaksanaanya masih terdapat beberapa hambatan.
Keabsahan pembuktian pada persidangan perkara pidana secara teleconference dari segi teori, yuridis dan alat bukti yang digunakan walaupun dalam KUHAP belum mengakomodir tetapi dengan adanya PERMA Nomor 4 Tahun 2020 terkait keabsahan pembuktian tetap dinyatakan sah dengan berdasar pada asas solus populi suprema lex esto dimana keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi
Simpulan penulisan untuk memberikan gambaran terkait dengan implementasi dan keabsahan pembuktian pada persidangan perkara pidana yang dilaksanakan secara teleconference yang diharapkan kedepannya pelaksanaan persidangan secara teleconference dapat dijadikan terobosan hukum baru dengan catatan hambatan yang ada untuk segera diperbaiki supaya pembuktian yang dihasilkan berkualitas dan absah.

Kata Kunci: Keabsahan, Pembuktian, Perkara Pidana, Teleconference

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Unnamed user with username fh
Date Deposited: 23 Apr 2025 03:26
Last Modified: 23 Apr 2025 03:26
URI: https://eprints.ugj.ac.id/id/eprint/274

Actions (login required)

View Item
View Item