IMPLEMENTASI PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA CIREBON)
FATUR EKA NUROCHMAN, 118010224 (2022) IMPLEMENTASI PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA CIREBON). Other thesis, Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon.
BAB_1.pdf
Download (610kB) | Preview
BAB_2.pdf
Download (582kB) | Preview
BAB_3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (345kB)
Abstract
Dalam pembaharuan hukum pidana saat ini, suatu perkara dapat diselesaikan
dengan pendekatan restorative justice. Kejaksaan sebagai lembaga negara yang
berwenang dibidang penuntutan, memiliki peran untuk melakukan penghentian
penuntutan khususnya berdasarkan resrorative justice sebagaimana diatur dalam
peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020, namun di kejaksaan negeri kota
Cirebon sejak diberlakukannya aturan tersebut hanya 1 perkara tindak pidana
kecelakaan lalu lintas yang berhasil diselesaikan penghentian penuntutan
berdasarkan restorative justice.
Uraian tersebut melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan, yaitu
Bagaimana Implementasi Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Kecelakaan
Lalu Lintas Di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan Bagaimana Hambatan Dalam
Implementasi Restorative justice Terhadap Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas
Di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis
normatif, jenis penelitian kualitatif, dan spesifikasi penelitian menggunakan
deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang
diperoleh melalui peraturan perundang-undangan dan hasil studi kepustakaan
yang kemudian data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan
restorative justice terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas di kejaksaan
negeri kota Cirebon ini merupakan upaya lajutan guna tercapainya perdamaian
berdasarkan restorative justice karena ketika tahap penyidikan tidak berhasil
dilakukan restorative justice, hal tersebut merupakan implementasi dari peraturan
kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan
restorative justice sebagaimana tercantum dalam pasal 3 ayat (2) huruf e dan pasal
3 ayat (3) huruf b serta telah memenuhi syarat & alasan-alasan guna dilaksanakan
penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dan hambatan dari
implementasi penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice di kejaksaan
negeri kota Cirebon tersebut dikarenakan tidak terpenuhinya syarat kualifikasi
tindakan yang dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative
justice. Sehingga dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 hanya 1 perkara
tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang berhasil dilakukan penghentian
penuntutan berdasarkan restorative justice.
Kata Kunci : Penghentian Penuntutan, Restorative justice, Tindak Pidana,Kecelakaan Lalu Lintas.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum |
| Depositing User: | Unnamed user with username fh |
| Date Deposited: | 23 Apr 2025 04:44 |
| Last Modified: | 23 Apr 2025 04:44 |
| URI: | https://eprints.ugj.ac.id/id/eprint/297 |
