Login | Create Account

KEPASTIAN HUKUM TERHADAP BATAS WAKTU PERUNDINGAN (BIPARTIT) SEBAGAI SYARAT MOGOK KERJA DI DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

KADRONI, 120160025 (2022) KEPASTIAN HUKUM TERHADAP BATAS WAKTU PERUNDINGAN (BIPARTIT) SEBAGAI SYARAT MOGOK KERJA DI DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN. Masters thesis, Universitas Swadaya Gunung Jati.

[thumbnail of BAB I- BAB III] Text (BAB I- BAB III)
Tesis Fuad Hasan 120160013.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Gagalnya Perundingan antara pekerja/buruh dengan perusahaan merupakan Syarat untuk melakukan Mogok Kerja yang diatur dalam pasal 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Dalam Realitas Sosial perusahaan mengulur-ulur waktu, sehingga menimbulkan Ketidakpastian dalam batas waktu perundingan. Dalam penelitian ini penulis membahas rumusan masalah mengenai Bagaimana Kepastian Hukum Terhadap Batas Waktu Perundingan (Bipartit) Sebagai Syarat Mogok Kerja?, dan Bagaimana Aturan Hukum Ketenagakerjaan Pada Karyawan Yang Melakukan Mogok Kerja Bukan Akibat Gagalnya Perundingan?

Didalam penulisan Tesis ini penulis menggunakan kerangka teori Kepastian Hukum yang dipelopori oleh seorang Filsuf hukum yang bernama Gustav Radbruch dan teori Perlindungan Hukum yang dipelopori oleh Prof. Imam Soepomo serta Jenis Penulisan Tesis Kepastian Hukum Terhadap Batas Waktu Perundingan (Bipartit) Sebagai Syarat Mogok Kerja Di Dalam Undangundang Ketenaggakerjaan, yaitu menggunakan Metode Penulisan Yuridis Normatif.

Hasil Penelitian dari Putusan Pengadilan Hubungan Industrial jelas bahwa Pengusaha Mengulur-ulur perundingan sehingga membuat para pekerja putus asa dan melakukan mogok kerja yang berkelanjutan telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut oleh perusahaan untuk bekerja kembali tetapi pekerja tetap melakukan mogok kerja maka sesuai aturan Pasal 168 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 6 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor KEP.232/MEN/2003 tersebut di atas, sangat jelas disebutkan bahwa yang dapat dikualifikasikan mengundurkan diri adalah Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah, dalam hal ini perlu adanya kepastian hukum dalam batas waktu perundingan.

Sehingga dapat disimpulkan Bahwa Kepastian hukum merupakan produk dari hukum atau lebih khusus dari perundang-undangan. maka menurut Gustav Radbruch, hukum positif yang mengatur kepentingan-kepentingan manusia dalam masyarakat harus selalu ditaati meskipun hukum positif itu kurang adil dan Perlindungan Hukum terhadap pekerja sesuai pendapat Prof. Imam Soepomo yaitu harus memberikan perlindungan Ekonomis supaya dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari apabila terjadi sesuatu yang diluar kehendak.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Sekolah Pascasarjana > Magister Hukum
Depositing User: Unnamed user with username pasca
Date Deposited: 11 Dec 2025 01:19
Last Modified: 11 Dec 2025 01:19
URI: https://eprints.ugj.ac.id/id/eprint/2994

Actions (login required)

View Item
View Item