TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN DALAM MENERAPKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG N0.11 TAHUN 2020 (STUDI PT. ZAENAL PUTRA PARIKIN)
JIHAN PUTRI JAYANTI, 118010225 (2022) TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN DALAM MENERAPKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG N0.11 TAHUN 2020 (STUDI PT. ZAENAL PUTRA PARIKIN). Other thesis, Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon.
BAB_1.pdf
Download (579kB) | Preview
BAB_2.pdf
Download (521kB) | Preview
BAB_3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (352kB)
Abstract
Penciptaan lapangan kerja adalah upaya penciptaan lapangan kerja melalui upaya pembinaan, perlindungan, dan penguatan koperasi dan UKM, kecil, ekosistem investasi dan fasilitas usaha, dan fasilitas investasi dan usaha Pemerintah Pusat, serta investasi dan percepatan strategis nasional. Izin usaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menjalankan suatu usaha atau kegiatan. Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan langkah untuk melindungi peserta perusahaan, lingkungan, dan masyarakat sekitar dari bahaya kerja. Perlindungan ini merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh lembaga. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) mencegah, mengurangi, dan menghilangkan resiko kecelakaan dan penyakit akibat ker9ja, dan menggunakan alat teknis dan peralatan infrastruktur secara aman dan efisien, untuk memastikan kelancaran alur kerja kerja
Hasil wawancara penulis dengan Bapak H. Iin Parikin selaku Komisaris dan juga Manajer Pemasaran PT. Zaenal Putra Parikin menjelaskan bahwa tanggung jawab hukumnya dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebatas bertanggung jawab apabila terjadi persoalan kecelakaan yang terjadi murni akibat dari kelalaian perusahaan, selain dari pada hal itu perusahaan tidak ikut bertanggung jawab terhadap para pekerja, ketika pekerja dalam perusahaan menuntut adanya K3 maka perusahaan nantinya akan memberikan sebuah penjelasan dan juga masukan bahwa penyelenggaraan tersebut diselenggarakan dengan pemotongan gaji dari para pekerja.
Metode penelitian yang telah mengacu pada permasalahan penelitian tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja di PT ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dimana spesifikasi penelitian ini bersifat kualitatif yang mengacu pada objek penelitian dengan cara mendeskripsikan. Objek penelitian tersebut adalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja di PT. Zaenal Putra Parikin, dengan jenis dan sumber datanya menggunakan data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Kemudian teknik pengumpulan datanya yakni dengan kepustakaan serta wawancara dengan para pihak yang terkait. Serta metode analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif yang disajikan dalam bentuk deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tempatnya di Palimanan Kabupaten Cirebon. Serta model penyelesaian K3 ini telah diselesaikan dengan model penyelesaian Perdata atau Non-Litigasi.
Kata kunci: Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Pengusaha, Pekerja
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum |
| Depositing User: | Unnamed user with username fh |
| Date Deposited: | 28 Apr 2025 08:59 |
| Last Modified: | 28 Apr 2025 08:59 |
| URI: | https://eprints.ugj.ac.id/id/eprint/571 |
